Jakarta, TribunAsia.com – Untuk dapat mencegah tindakan hoaks dalam Pemilu, langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi baik kepada peserta pemilu mau pun masyrakat yang ikut terlibat sebagai relawan para peserta pemilu. Dalam pelaksanaanya seharusnya juga melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tekait seperti Polri serta Kominfo untuk dapat menangani adanya hoax khusunya di media sosial.
“Untuk pengawasan terhadap relawan pertama kita mencegahnya dari diri kita sendiri dulu, memfilter. Harapan terbesar saringannya di diri kita. Kalau kemudian yang lakukan menjelekkan pihak lain itu baru kita bisa tindak”. Kalau sekedar mengkampanyekan hal-hal baik memang semua didorong untuk itu,”. Terkait sanksi terhadap masyarakat yang terbukti membuat ujaran kebencian serta hoax, dapat terkena sanksi dan dijerat dengan aturan UU ITE.
Namun hal tersebut bukanlah ranah Bawaslu dan merupakan ranah kepolisian jika dilakukan khususnya di ranah media sosial. Kalau yang dilakukan itu menjelekan diranah medsos itu bisa kena lewat UU ITE. (GN)
Komentar