TribunAsia.com –
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Adapun ketentuan Usia Hewan Qurban Secara Syariat adalah :
Unta : >5 tahun
Sapi : > 2 Tahun
Kambing : > 1 tahun
Domba : >6 bulan
Hewan dalam keadaan Sehat dan tidak cacat
Catatan :
- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba usia 6 bulan – 1tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
- Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya._
*Domba*
Tipe A : 1.250.000 (15 kg)
Tipe B : 1.750.000 (20 kg)
Tipe C : 2.000.000 (22 kg)
Tipe D : 2.250.000 (23kg)
Tipe E : 2.500.000 (25 kg)
Tipe F : > 2.750.000
Tipe A : 17.500.000
Bobot (250-300 kg)
Tipe B : 19.000.000
Bobot (300-350 kg)
Tipe C : 20.500.000
Bobot (350-400 kg)
Tipe D : >22.500.000
Bobot (400-450 kg)
Komentar